Pengertian Puasa Nazar, Niat, Sebab Nazar dan Kaffarat Nazar
Puasa Nazar Secara singkatnya Artinya adalah Berjanji, nazar secara etimologi artinya berjanji untuk melakukan sesuatu sedangkan secara terminologi atau Istilah nazar artinya mewajibkan melakukan sesuatu secara syariah pada sesuatu yang tidak wajib.
Contoh kita bernazar akan "melakukan Puasa 3 hari dalam satu bulan apa bila kita Lulus dalam Ujian Nanti " atau Kita akan "melakukan Shodaqoh apabila kita menang dalam Perlombaan"
Karena Orang yang bernazar adalah Orang yang pelit Ini sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW berikut :

itu karena mereka yang bernazar adalah mereka yang tidak ada niat untuk melakukan perbuatan yang akan di nazarkan.
Baca Juga : Jenis-Jenis Nazar dalam islam
Hukum Melakasanakan Puasa Nazar
Hukum dalam Melakukan Puasa Nazar Sudah dijelaskan Sebelumnya Yaitu Makruh menurut sebagian Ulama. makruh disini maksudnya berbuat nazar bukan menyerutangi nazar yang sudah di tetapkan. nah untuk nazar yang akan atau sedang dijalani adalah wajib bagi mereka untuk menunaikannya, Ini sesuai dengan Firman dan Hadist berikut :

Niat Puasa Nazar
Pada Dasarnya Semua jenis apapun itu harus dilandasi dengan Niat, Niat Tlus karena Allah Swt.

Ada Banyak sekali pendapat ulama Dalam Tata Cara Niat Puasa Bayar Nazar ini, dan berikut Pendapatnya

Sebab Sebab Nazar
sebab nazar dibedakan menjadi dua macam, yang pertama karena sebab dan yang ke dua karen tidak ada sebab.
1. yang pertama
Puasa karena ada sebab, misalnya seorang berjanji berpuasa nazar apabila
nilai ulangannya minimal 8 akan berpuasa 3 hari berturut-turut. nah
dengan demikian sebab tersebut puasa 3 hari berturut-turut harus
dilaksanakan, yakni apabila Nilai Ulangannya 8
Puasa Nazar yang dikerjakan karena tidak ada sebab, misalnya saya
bernazar akan puasa senin-kamis bulan depan, nah Puasa Itu harus
Dilaksanakan meskipun tanpa Sebab
Kifarat Puasa Nazar
Kifarat Nazar Dilakukan apabila Kalian tidak melakukan Nazar. Dan Berikut Kifarat Puasa Nazar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar